MAKALAH SYIRKAH DAN MUDLARABAH Disusun oleh : Muhamad nurul barokah (1522302063) Trio syaefullah (1522302075) Farhan salim (1522302050) INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO TAHUN AKADEMIK 2015/2016 BAB I PENDAHULUAN 1. Latar belakang Dalam fiqih muamalah terdapat akad kerja sama dengan karakter berbeda-beda. Di dalam makalah ini akan dibahas tentang akad mudlarabah (Qiradl) dan akad musyarakah (Syirkah) Untuk mengetahui kejelasan dari bentuk-bentuk atau macam-macam kerjasama diatas maka diperlukan kajian yang seksama. Untuk itu, kami akan memaparkan beberapa penjelasan tentang akad mudlarobah (Qiradl) dan akad musyarakah (Syirkah) 2. Rumusan masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan kami bahas adalah : A. Apa pengertian Syirkah dan mudharabah ? B. Apa saja macam-macam Syirkah dan mudharabah ? C. Bagaimana rukun serta syarat syirkah dan mudharabah? D. Kapan syirkah dan mudharabah berakhir? 3. Tujuan pembahasan Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan makalah ini adalah: A. Untuk mengetahui pengertian syirkah dan mudharabah B. Untuk mengetahui macam-macam syirkah dan mudharabah C. Untuk mengetahui rukun serta syarat syirkah dan mudharabah D. Untuk mengetahui kapan syirkah dan mudharabah berakhir BAB II PEMBAHASAN A. SYIRKAH 1. Pengertian Secara istilah beberapa imam madzhab memberikan therminologi dengan redaksi yang berbeda, yaitu: Ulama madzhab maliki: suatu izin bertindak secara hokum bagi dua orang yang bekerja sama terhadap mereka Madzhab syafi’I dan hanbali: hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih yang mereka sepakati Ulama madzhab hanafi: akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja sama dalam modal dan keuntungan Wahbah al-zuhaily mendefinisikan, akad syirkah adalah akad dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa akad syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk bekerja sama, di mana masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola. Modal berasal dari para pihak, hal ini yang membedakan dengan adak mudlarabah, dengan prosentase tertentu, keuntungan di bagi bersama, demikian juga dengan kerugian juga di tanggung bersama. 2. Macam-macam syirkah 1. Syirkah al-amlak adalah dua orang atau lebih memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah. Syirkah dalam kategori ini terbagi menjadi: • Syirkah ihtiyari (perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat) yaitu perserikatan yang muncul akibat keinginan dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam satu kepemilikan. • Syirkah jabr yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak mereka, seperti harta warisan yang mereka terima dari orang yang meninggal. 2. Syirkah al-uqud adalah syirkah yang akadnya disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan. Syirkah dalam kategori ini terbagi menjadi: a. Syirkah al-ainan adalah syirkah atau kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing pihak memberikan dana, terlibat dalam pengelolaan dan berbagai keuntungan dan kerugian. b. Syirkah al-mufawadla adalah perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata. c. Syirkah al-abdan adalah perserikatan dalam bentuk kerja (tanpa modal) untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan. d. Syirkah al-wujuh adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki reputasi (dikenal baik) di kalangan masyarakat untuk hutang bareng, kemudian menjual dan membagi labanya secara bersama-sama menurut kesepakatan. 3. Rukun dan syarat syirkah Secara garis besar, terdapat tiga rukun syirkah sebagai berikut. • Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta). • Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. • Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas pengelolaan. 4. Berakhirnya akad syirkah Akad syirkah dapat berakhir dengan beberapa preseden berikut: I. Salah satu pihak mengundurkan diri, karna menurut ahli fiqih akad perserikatan tidak bersifat mengikat, boleh dibatalkan. Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah satu pihak menjadikan akad berakhir. II. Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia. III. Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, saperti gila yang sulit di sembuhkan. IV. Salah satu pihak murtad dan merangi islam. B. MUDLARABAH 1. Pengerian Istilah mudlarabah di kemukaan oleh ulama Iraq, sedangkan ulama hijaz menyebutnya dengan istilah qirad. Mudlarabah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pedagang/pengusaha/orang yang mempunyai keahlianuntuk melakukan sebuah usaha bersama. Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengusaha/pedagang untuk usaha tertentu. Jika dari usaha tersebut mendapatkan keuntungan, keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Namun, apabila terjadi kerugian dalam usaha, kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal, dan pengusaha tidak berhak atas upah usahanya. Definisi tersebut menunjukan bahwa yang diserahkan kepada pengusaha/pedagang/orang yang mempunyai keahlian adalah modal, bukan manfaat seperti yang terjadi dalam akad sewa. Akad mudlarabah adalah salah satu akad dengan system bagi hasil. Akad tersebut dibolehkan oleh islam, karena untuk saling membantu antara orang yang mempunyai modal dan orang yang mempunyai keahlian mengelola uang. Semangat yang ada dalam akad mudlarabah adalah semangat kerja sama untuk saling menutupi kekurangannya masing-masing. Nilai keadilan dalam akad mudlarabah terletak pada keuntungan dan pembagian resiko dari masing-masing yang sedang melakukan kerja sama sesuai dengan porsi keterlibatannya. 2. macam-macam mudlarabah Akad mudlarabah dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Mudlarabah mutlaq adalah penyerahan modal secara mutlak tanpa syarat. Pekerja bebas mengelola modal untuk usaha apapun mendatangkan keuntungan dan daerah manapun yang mereka inginkan. Namun begitu, tetap harus secara jujur dan terbuka menyampaikan perkembangan usaha kepada si pemilik modal. Mudlarabah muqayadah adalah penyerahan modal dengan syarat-syarat tertentu. Dalam pengelolaannya si pengelola dibatasi dengan spesifikasi jenis usaha, waktu, tempat usaha tertentu, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan bersama oleh pemilik modal. Menurut imam abu hanifah, akad mudlarabah yang dibatasi dengan waktu tertentu, jika waktu yang di berikan kepada pengusaha telah habis, maka dia tidak boleh melakukan transaksi lagi. 3. Rukun dan syarat mudlarabah a. Rukun mudlarabah Rukun mudlarabah adalah hal-hal yang harus dipenuhi untuk dapat terlaksananya akad mudlarabah. Menurut Jumahur ulama rukun akad mudlarabah yaitu; A’qidain (dua orang yang berakad) Al-mal (modal) Al-ribh (keuntungan) Al-A’mal (usaha) Shighat (ucapan serah terima) Sedangkan menurut imam abu hanifah, rukun mudlarabah hanya satu yaitu ijab. b. syarat mudlarabah Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut: Modal yang diserahkan tunai, apabila barang itu berbentuk mas, perak batangan, mas hiasan atau barang dagangan lainnya mudharabah tersebut batal. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf. Modal harus diketahui dengan jelas. Keuntungan harus jelas. Melafazkan ijab dari pemilik modal. Mudharabah bersifat mutlak. Pemilik modal tidak mengikat 4. Beakhirnya akad mudlarabah Akad mudlarabah akan berakhir apabila: o Masing-masing pihak menyatakan akad tersebut batal, atau pekerja dilarang bertindak hukum, atau pemilik modal menarik modalnya. o Salah seorang yang berakad gila. o Modal habis di tangan pemilik, sebelum dikelola oleh pengusaha. o Salah seorang yang berakad meninggal dunia. BAB III PENUTUP 1. KESIMPULAN Dapat disimpulkan bahwa dalam makalah yang kami susun, yaitu mengenai tentang pengertian syirkah dan mudharabah. Dengan pengertiannya yang berbeda-beda. 1. Syirkah Yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama. 2. mudlarabah Mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua pihak sesuai jumlah kesepakatan. DAFTAR PUSTAKA Afandi, M.Yasid, M.Ag. fiqih muamalah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009. http://toniyp.blogspot.co.id/2013/11/makalah-fiqh-1-syirkah-mudharabah-atau.html
Cilacap adalah sebuah kabupaten dengan luas daerah 6,2% dari provinsi jawa tengan. dengan pusat pemerintahannya adalah Cilacap kota dengan berbatasan langsung dengan kabupaten banyumas dan kabupaten brebes di utara, kabupaten banyumas dan kabupaten kebumen di timur, provinsi jawa barat di bagian barat. Di cilacap banyak beragam budaya karna di cilacap lah pertemuan antara dua budaya yaitu jawa banyumasan dan jawa sunda (parahiangan).
Reports of the discovery of the Borobudur Temple was recorded in 1814 when Sir Thomas Stanford Raffles, the British governor-general who became guardian of State paid a visit to Semarang Indonesia. Raffles was informed that the area has been found kedu pictorial stone structure. Raffles sent Cornelius a Dutchman to conduct research. The work was followed by Kedu Resident named Hartman in 1835
.
Documenting the building and relief in the form of drawings done by Wilsen for 4 years since 1849. While the documentation in the form of photographs documents carried by Van Kinsbergen tahun1873.
According to the history of Borobudur temple which has a 1460 relies, built by King Smaratungga one of the kings of ancient Mataram dynasty royal dynasty in the eighth century. In Sri Kahulunan inscription (842 AD) was built to glorify the temple of Borobudur Mahayana Buddhism.
There are several opinions regarding the naming of the Borobudur Temple. Casparis quotes from 842 AD inscription Sri Kahulunan the kamulan i bhumisambharabudara which means holy building that symbolizes the Bodhisattva goodness collection. Meanwhile, in her book stating Poerbatjaraka Borobudur was the Monastery in Budur (Budur = name of the place / village). Soekmono and Stuterheim argue that Borobudur was the monastery on the hill.
According to the legend of the Borobudur Temple was built by an architect named Gunadharma, but the truth of the news is not yet known exactly hirtoris